SEAC adalah sebuah Komisi di bawah Dewan Negara yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan mengenai kelompok etnis minoritas di China. SEAC merupakan sebuah lembaga setingkat Kementerian pada level administrasi Pemerintah Pusat. SEAC ini merupakan kementerian yang dibentuk setelah berdirinya RRC pada tahuan 1949. Mr. Lei Weihan ditugaskan sebagai Menteri Pertama pada kementerian SEAC tersebut. Sepanjang berlangsungnya Revolusi Kebudayaan yang mulai terjadi pada tahun 1966, SEAC pada waktu itu ditiadakan atau dibubarkan. Pasca Revolusi Kebudayaan berakhir pada tahun 1976 dan secara khusus setelah terlaksananya Sesi Sidang Paripurna Ketiga pada Kongres Komite Pusat ke 11 Partai Komunis China yang dilaksanakan November 1978, SEAC secara resmi dihidupkan kembali dan berfungsi secara normal kembali pada tahun 1979.
Komisi ini telah membentuk sebuah rancangan kerja yang terkait dengan tugas dan fungsinya, yang kemudian diterima oleh Pemerintah Pusat pada Oktober 1988. Rancangan program kerja tersebut kemudian dikenal dengan istilah “Program Tiga Keputusan” yang meliputi tanggung jawab terhadap tugas, struktur dan susunan formasi komisi tersebut. Fungsi dan tugas komisi akhir-akhir ini dirombak ulang oleh Dewan Negara pada Juni 1998, yang secara umum terdapat kesamaan tugas sebagaimana program tahun 1988, kecuali untuk bidang Kantor Riset Kebijakan yang dipecah berdasarkan fungsi dan tugasnya yang berkaitan dengan Departemen Hukum dan Kebijakan dan Kantor Umum.
Komisi ini dibagi menjadi 8 (delapan) divisi, yaitu (1) Kantor Urusan Umum, (2) Departemen Kebijakan, (3) Hukum dan Peraturan, (4) pembangunan ekonomi, (5) Urusan Kebudayaan, (6) Pendidikan, (7) Hubungan Internasional dan (8) Perencanaan, Keuangan dan SDM.
- Melaksanakan prinsip dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dewan Negara terkait dengan persoalan etnis di China.
- Melakukan riset dan merancang prinsip-prinsip, kebijakan, dan strategi pengembangan terkait dengan persoalan etnis, kemudian merancang undang-undang negara dan peraturan terkait dengan menajemen hubungan antar etnis serta berupaya untuk memperbaiki sistem hukum tentang etnis.
- Melaksanakan riset yang terkait dengan teori-teori, kebijakan dan isu-isu seputar etnis. Di samping itu, lembaga ini juga melakukan publikasi dan pendidikan umum terkait dengan kebijakan-kebijakan, hukum-hukum dan peraturan seputar etnis dan juga mengawasi implementasi aturan-aturan tersebut.
- Melakukan pengawasan terhadap implementasi sistem otonomi daerah etnis dan memperbaikinya. Di samping itu, lembaga ini juga bertugas untuk memberikan perlindungan hak-hak dan kepentingan-kepentingan etnis minoritas. Di samping itu, lembaga ini juga bertugas untuk merancang persiapan perayaan daerah otonomi etnis setiap 10 tahun sekali.
- Merancang aturan-aturan dasar dan melakukan koordinasi hubungan antar etnis, mendorong terbentuknya persamaan, persatuan, bantuan yang saling menguntungkan dan partisipasi aktif di antara kelompok-kelompok etnis, dan juga menjaga stabilitas sosial dan persatuan nasional.
- Melakukan riset di bidang Hak Asasi Manusia khususnya terkait dengan kelompok etnis minoritas, kelompok perempuan, dan kelompok anak-anak.
- Melakukan analisis aktifitas ekonomi di wilayah minoritas etnis, membantu dalam merancang program perbaikan, membuka dan mengembangkan aktifitas ekonomi daerah tersebut, dan juga melakukan riset terkait upaya memformulasi kebijakan-kebijakan khusus dan melakukan analisa terhadap perkembangan ekonomi daerah tersebut. Di samping itu, lembaga ini juga berkewajiban untuk mengkoordinasi perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan di daerah etnis minoritas, kerjasama ekonomi dan teknologi, dan juga perdagangan di antara kelompok etnis.
- Membimbing agar kebijakan etnis di daerah selaras dengan prinsip-prinsip dan kebijakan etnis di Pemerintah Pusat, melakukan riset terkait dengan isu-isu khusus seperti dalam bidang kebudayaan, seni, kesehatan, olahraga, surat kabar dan publikasi tentang etnis minoritas, dan juga membikin rekomendasi terkait dengan persoalan etnis di daerah.
- Melakukan pengawasan terkait dengan penggunan bahasa etnis minoritas, kodifikasi buku-buku kuno kelompok etnis, pernerjemahan buku-buku kuno, melakukan editing dan publikasi karya-karya dalam bidang bahasa kelompok etnis.
- Bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, melakukan riset dalam upaya melakukan perbaikan dunia pendidikan etnis minoritas sehingga pendidikan etnis minoritas dapat lebih maju secara kontinyu.
- Memberikan bantuan dan nasehat secara profesional kepada lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dengan etnis, di samping itu juga bertugas melakukan komunikasi dengan wilayah-wilayah otonomi etnis.
- Menjaga hubungan yang tetap baik dengan pemimpin resmi etnis minoritas dan membantu mereka dalam rangka pelatihan, pendidikan dan pekerjaan mereka.
- Melakukan koordinasi dalam pertukaran dengan luar negeri dan melakukan kerjasama terkait dengan persoalan etnis, membantu etnis minoritas dalam upaya melakukan hubungan dengan kelompok di luar mereka seperti hubungan dengan wilayah administrasi khusus seperti Hong Kong dan Macao serta Taiwan.
- Menjalankan perihal-perihal lain terkait dengan persoalan etnis yang diberikan oleh Dewan Negara.
C. Manajemen Etnis
Sejak awal berdirinya RRT, Pemerintah Pusat China telah menyadari sepenuhnya akan keragaman etnis yang dimilikinya. Oleh karena itu, persoalan etnis telah dimasukkan ke dalam Konsitusi China. Dimasukkannya persoalan etnis tersebut menunjukkan bahwa keragaman etnis di China haruslah dikelola dengan sebaik mungkin.
Bangsa China memiliki sejarah kebudayaan lebih dari 5.000 tahun yang lalu. Selama 5.000 tahun tersebut pernah terjadi perang dan diskriminasi antar daerah dan antar suku. Perang dan diskriminasi yang terjadi pada waktu itu adalah bertujuan untuk merebut kekuasaan menjadi raja atau kaisar. Akan tetapi, setelah RRT berdiri sebagai negara modern, perang antar saudara dan diskriminasi antar saudara sudah dihapus total melalui Konstitusi, khususnya yang tercantum pada Pasal 4.
Bunyi selengkapnya Pasal 4 Konstitusi China adalah sebagai berikut:
Article 4. All nationalities in the People's Republic of China are equal. The state protects the lawful rights and interests of the minority nationalities and upholds and develops the relationship of equality, unity and mutual assistance among all of China's nationalities. Discrimination against and oppression of any nationality are prohibited; any acts that undermine the unity of the nationalities or instigate their secession are prohibited. The state helps the areas inhabited by minority nationalities speed up their economic and cultural development in accordance with the peculiarities and needs of the different minority nationalities. Regional autonomy is practised in areas where people of minority nationalities live in compact communities; in these areas organs of self- government are established for the exercise of the right of autonomy. All the national autonomous areas are inalienable parts of the People's Republic of China. The people of all nationalities have the freedom to use and develop their own spoken and written languages, and to preserve or reform their own ways and customs.
Terjemahan:
Pasal 4. Semua suku bangsa sama kedudukannya di Republik Rakyat Cina. Berdasarkan hukum, negara melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan suku bangsa minoritas dan menjunjung tinggi serta mengembangkan hubungan berdasarkan asas kesetaraan, kesatuan, dan saling membantu diantara suku bangsa di Cina. Diskriminasi dan tekanan terhadap suku bangsa manapun dilarang; segala tindakan yang mengganggu kesatuan antar suku bangsa atau memicu tindakan tersebut dilarang. Negara membantu wilayah yang dihuni oleh suku bangsa minoritas untuk mempercepat perkembangan ekonomi dan budaya sesuai dengan kekhususannya dan kebutuhan dari suku bangsa minoritas yang berbeda. Otonomi regional diterapkan di wilayah dimana masyarakat suku bangsa minoritas hidup dalam komunitas kecil; di wilayah-wilayah tersebut lembaga dari pemerintahan yang dikelola oleh mereka sendiri dibentuk guna melaksanakan hak otonominya. Semua daerah otonomi bukan merupakan bagian yang diasingkan dari wilayah Republik Rakyat Cina. Semua warga dari semua suku bangsa mempunyai kebebasan untuk menggunakan dan mengembangkan bahasa lisan dan tulisan mereka sendiri, dan untuk melestarikan atau mereformasi hal tersebut menurut cara dan kebiasaan mereka sendiri.”
Selain dicantumkan dalam Konstitusi, pengaturan mengenai etnis di China diatur melalui Undang-Undang RRC tentang Otonomi Nasional Regional (Law of the People’s Republic of China on Regional National Autonomy), yang telah disahkan pada tanggal 31 Mei 1984. Intisari Undang-Undang ini adalah bahwa dalam kepemimpinan China yang bersatu, pihak etnis diberi kesempatan untuk mengelola dan menangani masalah pemerintah lokalnya secara otonom. Berdasarkan implementasi Undang-Undang ini, ternyata pengaturan masalah etnis melalui mekanisme penyerahan wilayah atau daerah otonom justru mampu menciptakan 56 etnis yang ada di China dapat menikmati hidup damai, merasa sama sederajat dan tidak ada diskriminasi.
Selain dengan pembentukan daerah atau wilayah otonom suatu etnis tertentu, penghargaan dan penghormatan suatu etnis juga dilakukan melalui mekanisme representasi (perwakilan) di jabatan-jabatan publik. Di dalam kelembagaan Pemerintah Pusat, kelembagaan Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri, Dewan Negara, Kongres Rakyat Nasional (NPC) semuanya terdapat wakil dari etnis yang ada di Tiongkok. Hal yang sama juga terjadi di level pemerintahan Daerah. Di setiap provinsi, kota, daerah dan kabupaten itu semuanya ada wakil dari etnis. Dengan demikian, Pemerintah menerapkan kebijakan memberikan proporsi untuk keikutsertaan etnis dalam menangani masalah Pemerintah.
Pertumbuhan ekonomi yang terjadi di hampir penjuru wilayah China sangatlah bagus dan menakjubkan sehingga mengakibatkan persoalan diskriminasi ras dan etnis tidak sempat muncul ke permukaan. Di samping faktor pertumbuhan ekonomi, faktor kewibawaan negara juga memberikan sumbangan yang besar bagi terciptanya kehidupan antar etnis yang harmonis dan damai. Dua faktor inilah yang merupakan pra-kondisi bagi sebuah negara dalam upaya menghapus atau menghilangkan diskriminasi ras dan etnis.
Pemerintah China sangat memperhatikan budaya dan pendidikan etnis-etnis yang ada di Tiongkok supaya mereka dapat berkembang sederajat dengan etnis lain. Pada umumnya etnis minoritas memerlukan pengembangan pendidikan dan teknologi untuk mengembangkan teknologi pertanian mereka. Berdasarkan akan kebutuhan ini, maka Pemerintah China berupaya membangun banyak sekolah dasar dan menengah di daerah-daerah etnis minoritas bertempat tinggal.
Kebijakan mengenai Affirmative Action (perlakuan khusus) dalam bidang pendidikan dilaksanakan dengan langkah-langkah khusus seperti dalam hal penerimaan murid dan mahasiswa dari etnis minoritas, maka standar angka yang harus dipenuhi diturunkan 20 angka agar murid atau mahasiswa tersebut dapat diterima. Langkah ini dilakukan agar kelanjutan pendidikan etnis minoritas terjamin kelangsungannya. Di samping itu, dalam bidang pendidikan Pemerintah China menetapkan bahwa murid-murid dari etnis minoritas atau dari tempat-tempat yang miskin, biaya pendidikan dan asrama mereka digratiskan.
Rohani Budi P.
0818-809645
Tidak ada komentar:
Posting Komentar